Pages

Tuesday, September 17, 2013

Filosofi Pengadaan Barang/Jasa

A. Mengapa Pengadaan Barang/Jasa diperlukan?
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pengguna barang/jasa untuk mendapatkan/mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapat kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi teknis), kuantitas (volume), waktu, tempat dan kesepakatan lainnya.

Lagi males ngetik nih... :(.. bersambung aja deh) <18> Lanjut lagi nih :)
Hakikat pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bila pihak pengguna maupun penyedia berpedoman teguh pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsif-prinsif, metode, dan prosedur pengadaan yang baik (sound practices).

Pemerintah selaku penggunabarang/jasa membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis mengikuti prinsif dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tapi lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, emngikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Thursday, August 15, 2013

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya  serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:
  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1);
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; (bisa di download di sini)
  3. PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
  4. PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Sedangkan Peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
  1. UU Nomor  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan    Usaha Tidak Sehat;
  2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
  5. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan perubahannya;
  7. PP  Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
  8. Perpres Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
  9. Peraturan terkait lainnya yang disesuaikan dengan jenis pengadan yang akan dilakukan.
Cukup dulu deh ya... Heppy Blogging

Monday, July 29, 2013

Prinsip Prinsip Pengadaan

Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang disebautkan dalam pasal 1 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana yang terakhir telah diubah dengan perpres 70 tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi1 yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/jasa harus mematuhi prinsif-prinsif pengadaan barang/jasa sebagai berikut:

  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  2. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yangsebesar-besarnya.
  3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
  4. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentuberdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  5. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
  7. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


Saturday, March 9, 2013

Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

KEDUDUKAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM APBN
perhatian bagan berikut ini

Yang di dalam kotak merah di atas adalah posisi pengadaan barang/jasa pemerintah dalam struktur APBN kita.