A. Mengapa Pengadaan Barang/Jasa diperlukan?
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pengguna barang/jasa untuk mendapatkan/mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapat kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi teknis), kuantitas (volume), waktu, tempat dan kesepakatan lainnya.
Lagi males ngetik nih... :(.. bersambung aja deh)
<18>
Lanjut lagi nih :)
Hakikat pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bila pihak pengguna maupun penyedia berpedoman teguh pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsif-prinsif, metode, dan prosedur pengadaan yang baik (sound practices).
Pemerintah selaku penggunabarang/jasa membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis mengikuti prinsif dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.
Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tapi lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, emngikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.